SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NE

Pada Kamis, 12 Februari 2026, Pengadilan Negeri Cibadak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik bertempat di Ruang Sidang Utama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua, para hakim, serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Cibadak, dengan narasumber Panitera PN Cibadak, Bapak Waryono, S.H. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara, Kepolisian Resor Sukabumi (Kabupaten dan Kota), Posbakum, serta Admin APH e-Berpadu.
Sosialisasi ini membahas penerapan KUHAP 2026 dalam administrasi perkara pidana secara elektronik, khususnya terkait permohonan izin penggeledahan dan izin penyitaan. Selain itu, dipaparkan pula mekanisme pengajuan banding perkara pidana melalui sistem e-Berpadu sebagai bagian dari penguatan layanan peradilan berbasis digital.


Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud kesamaan pemahaman antar Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.