Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Nomor 14 Tahun 2008 tentang
- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali
- informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang.
- Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Pastikan Mendapat Tanda Bukti Permohonan Informasi Berupa Nomor Pendaftaran ke Petugas Informasi/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
- Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
- Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari :
1. |
Prosedur biasa digunakan dalam hal : |
||
a. |
Permohonan disampaikan secara tidak langsung , baik melalui surat atau media elektronik; |
||
b. |
Informasi yang diminta bervolume besar; |
||
c. |
Informasi yang diminta belum tersedia; |
||
d. |
Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau; |
||
e. |
Informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik; atau |
||
f. |
Informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. |
||
2. |
Prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta : |
||
a. |
Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; |
||
b. |
Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informas Publik dan sudah tersedia; |
||
c. |
Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); |
||
d. |
Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah. |
||
3 |
Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi; |
||
4 |
Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan. |
PROSEDUR BIASA :
===================
===================
SOP Detail Prosedur biasa
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan
memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A
dalam Lampiran III);
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan
dalam Lampiran IV);
3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada
pennggung jawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang
diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID;
4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila
informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari
PPID guna dilakukan uji konsekuensi;
5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan;
6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal
permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis
Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V);
7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID
meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari
dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk
mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan
Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta
menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal
permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID
dalam Lampiran VI);
8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud
butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1
(satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima;
9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat
terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan
atau tidak informasi tersebut;
10.Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut,
Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan
Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya
Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII);
11.Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy),
Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email
Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen
elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya;
12.Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan
memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang
termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi;
13.Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1
(satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3
(tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar;
14.Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses
sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat
diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja;
15.Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohonmenandatangani
kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
Prosedur Khusus :
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:
==========
==========
1. |
Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format |
|
2. |
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV); |
|
3. |
Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja |
|
4. |
Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, |