PERISAI BADILUM EPISODE 14 DIHADIRI SECARA DARING OLEH PENGADILAN NEGERI CIBADAK

Pada Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Ruang Media Center Cibadak, Pengadilan Negeri Cibadak mengikuti kegiatan Perisai Episode 14 secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dengan tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP”.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa KUHAP baru menganut sistem pembuktian terbuka (open system of evidence), sehingga alat bukti tidak lagi bersifat limitatif sebagaimana Pasal 184 KUHAP lama, melainkan bersifat eksemplatif.
Bukti elektronik diberikan ruang lebih luas dan dapat menjadi alat bukti utama. Ditekankan pula bahwa keabsahan perolehan alat bukti sama pentingnya dengan substansinya. Hakim berwenang menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Keyakinan hakim harus didasarkan pada keyakinan rasional yang utuh dari proses persidangan guna mewujudkan putusan yang lebih restoratif dan humanis.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin memahami dan mampu menerapkan prinsip pembuktian dalam KUHAP secara profesional dan berintegritas.